PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, berinisial SB (39) berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 5 Kg ke 'Bumi Sriwijaya'.
Kabid Berantas BNN Sumsel, Habi Kusno, mengatakan tersangka Saiful merupakan kurir narkoba, bersama dengan 2 orang tersangka lainnya pada, Senin 1 Maret 2021.
Menurutnya, penangkapan berawal dari petugas yang mendapatkan informasi terkait ada pengiriman sabu dari Riau menuju Palembang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan Jalan Palembang-Betung.
"Saat itu petugas mencurigai sebuah mobil Ayla warna merah dengan nomor polisi BM 1735 QP yang melintas dari arah Jambi menuju Palembang," jelasnya, Rabu (3/3/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 5 bungkus plastik warga hijau bertuliskan 'Guan Win Wang' yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat 5 kilogram. "Bungkusan berisi sabu itu disimpan dalam dasbord mobil," katanya.
Kemudian, dari hasil pengembangan petugas juga mengamankan tersangka L (27) yang telah menunggu tak jauh dari lokasi, serta S (56), warga Kabupaten Pali yang merupakan pemesan sabu tersebut. "Tersangka SB sendiri diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya, Aceh," katanya.
Baca Juga : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu dari Malaysia