Juru bicara AMPAEF María Esther Mogollón, mengatakan kepada BBC bahwa penundaan penyelesaian kasus ini "tidak bisa dijelaskan dan memalukan".
"Sudah 25 tahun sejak sterilisasi dimulai. Kasus tersebut menghabiskan 16 tahun di kantor kejaksaan dan diarsipkan serta dibuka kembali. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan," kata juru kampanye.
Sterilisasi paksa dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan menurut hukum internasional.
Tahun lalu, AMPAEF mengajukan pengaduan terhadap Peru di hadapan Komite PBB untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), menuntut agar negara tersebut menyelidiki dan menawarkan reparasi kepada korban sterilisasi paksa.
"Pada dasarnya yang terjadi adalah kurangnya kemauan politik, kurangnya pemahaman tentang apa itu hak asasi manusia, kurangnya kepekaan terhadap para korban dan pengabaian total dari negara," kata Mogollón.
Sebuah daftar resmi bagi para perempuan yang mengatakan bahwa mereka telah disteril secara paksa akhirnya dibuka pada tahun 2015 - dan sejak itu lebih dari 7.200 laporan telah muncul.