Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Suap Pinangki dan 2 Jenderal Polisi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 04 Maret 2021 15:57 WIB
Jaksa membacakan surat tuntutan pada sidang kasus Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021). (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

Sebelumnya, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), didakwa pernah menjanjikan uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekira Rp14,6 miliar untuk Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.

Uang itu dijanjikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki jika berhasil mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Namun, Djoko Tjandra baru memberikan setengah uang dari yang dijanjikan, senilai 500.000 dolar AS atau sekira Rp7,3 miliar. Oleh karenanya, Djoko Tjandra didakwa telah menyuap Jaksa Pinangki sebesar Rp7,3 miliar untuk mengurus fatwa MA.

Tak hanya itu, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta kepada Brigjen Prasetijo sebesar 150 ribu dolar AS. Suap itu diberikan Djoko Tjandra melalui perantara seorang pengusaha, Tommy Sumardi.

Baca Juga : Jaksa Yakin Djoko Tjandra Terbukti Suap Pinangki dan 2 Jenderal Polisi

Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya