Tilang Elektronik Diterapkan di Kabupaten Bekasi Pertengahan Maret

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Kamis 04 Maret 2021 10:34 WIB
Pemasangan E-TLE (Foto: Abdullah M Surjaya)
Share :

BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi akan menerapkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada pertengahan Maret 2021. Adapun titik lokasi tilang elektronik itu berada di Simpang Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi.

”Mulai kita terapkan pertengahan bulan ini, di mana salah satunya adalah penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas,” kata Kasat Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Ojo Ruslani, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:  Kapolri Targetkan 10 Polda Terapkan Tilang ETLE dalam 100 Hari Kerja

Penerapan E-TLE ini dalam rangka menjalankan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebagai permulaan akan memasang kamera E-TLE di perempatan Jalan RE Martadinata tepatnya depan perempatan SGC.

Di titik tersebut akan dipasang kamera yang dapat merekam kendaraan melakukan pelanggaran. ”Lokasi itu jadi titik sentral arus lalu lintas kendaraan, sehingga dijadikan awal penerapan sebelum nanti diterapkan dititik lain,” ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya