Adapun sejumlah pelanggaran yang dapat direkam kamera E-TLE adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan handphone saat mengemudi, safety belt, dan lainnya. Saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan tilang elektronik tersebut. Proses pemasangan juga akan diselesaikan dalam waktu dekat ini.
”Tadi malam sudah mulai proses pemasangan alat-alatnya, nanti akan disetting jaringan dan lainnya. Ya dalam waktu 2-3 akan selesai untuk nanti persiapan penerapan pada pertengahan Maret,” ucapnya.
Baca Juga: Kapolri Hapus Tilang di Jalan, Langgar Lalu Lintas Akan Diblokir dan Tak Bisa Perpanjang Pajak
Untuk itu, pemberlakukan tilang elektronik ini akan membuat masyarakat meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas sehingga menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas.
Apalagi, kamera ini akan beroperasi selama 24 jam dan berharap program ini berjalan dengan baik. ”Seluruh masyarakat harus mendukungnya serta menjaga karena ini bagian dari upaya transparansi Polri. Sebelumnya juga pemerintah telah melakukan uji coba pada tahun sebelumnya, dan penerapanya akan dilakukan bulan ini,” tegasnya.
(Arief Setyadi )