Penenggelaman sepuluh kapal asing ini dilakukan di sekitar perairan Pulau Abang, Kecamatan Galang, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penenggelaman sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kepri) atau Kejati serta disaksikan oleh tim dari Kejagung dan Dirjen PSDKP.
Menurut Kepala Kejati Kepri, Hari Setiyono, penenggelaman kapal ini dilakukan dengan cara yang alami agar tidak merusak ekosistem laut dan tumbuh tumbuhan karang.
Selain melakukan penenggelaman kapal, petugas juga melakukan pembakaran terhadap alat-alat tangkap lainnya seperti jaring traol dan pukat harimau.
Baca Juga: Curi Motor Antik, Pemuda Ini Terciduk saat Akan Menjualnya
(Arief Setyadi )