“Di mana, di dalam Inpres tersebut, Presiden memerintahkan kepada kita semua yang ditunjuk di dalam Inpres ini jabatan yang pejabatnya ditunjuk Presiden untuk satu melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan seluruh wilayah Indonesia,” kata Mahfud.
Inpres tersebut, kata Mahfud meliputi kegiatan pencegahan terjadinya karhutla. “Kemarin Presiden juga menekankan lagi dicegah. Sekecil apapun, begitu muncul segera diselesaikan sebelum meluas. Sebelum muncul dicegah jika ada tempat-tempat yang rawan terjadi kebakaran. Jadi yang terpenting itu adalah pencegahan,” tegasnya.
Baca Juga: 632 Bencana Landa Indonesia Dua Bulan Terakhir, Banjir Paling Banyak
(Arief Setyadi )