Polri Kantongi Bukti Permulaan Dugaan Unlawful Killing di Kasus Penembakan Laskar FPI

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 05 Maret 2021 10:51 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa sudah mengantongi bukti permulaan terkait dengan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, setelah meraih bukti permulaan, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pemberkasan terkait hal tersebut.

"Kami sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Ketika pemberkasan sudah rampung, kata Andi, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetukan apakah status perkara tersebut naik ke penyidikan atau tidak.

Baca Juga: 3 Polisi Polda Metro Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

"Minggu depan kami gelar naik sidik," ujar Andi.

Komnas HAM dalam rekomendasi dan temuannya menemukan adanya dugaan Unlawful Killing terkait kasus tersebut. Bareskrim saat ini melalukan penyelidikan mengenai hal tersebut.

Bareskrim sendiri telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) mengenai hal tersebut. Bahkan, tiga polisi personel Polda Metro Jaya saat ini sudah berstatus terlapor.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya