Miartiko Gea menambahkan, mengenai peserta yang hadir dalam KLB Partai Demokrat, pasti akan mendapat reaksi keras dari kubu AHY dengan mememecat. Namun, pemecatan yang cacat prosedur bisa digugat oleh para kader yang dipecat.
"Jika pemecatan tersebut digugat maka status kader yang dipecat menjadi status quo sampai berkekuatan hukum tetap. Pemecatan kader partai yang tidak melalui prosedur yang benar maka rawan digugat," katanya.
Melihat kasus Fahri Hamzah yang dipecat PKS dan menggugat ke pengadilan. Namun, kala itu Fahri masih tetap sebagai kader PKS merangkap sebagai anggota DPR RI sekaligus Wakil DPR RI periode 2014-2019 sampai akhir masa jabatannya.
"Artinya, jika terjadi pemecatan pada peserta KLB maka posisi kader tersebut masih status quo? Sebagai anggota dan atau pengurus Partai Demokrat selama gugatan atas pemecatan tersebut dilakukan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )