JAKARTA - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat tidak sah. Menurutnya, kongres tersebut tidak memenuhi persyaratan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Menanggapi itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, jika memang benar KLB tidak sesuai persyaratan, orang-orang yang hadir tersebut bisa dipidana dengan pasal pemalsuan surat.
"Jika bisa dibuktikan kehadiran orang-orang itu membawa mandat palsu bisa dituduh dengan pemalsuan surat melanggar Pasal 263 KUHP," ujar Fickar saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (6/3/2021).
Bunyi Pasal 263 ayat 1 KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.