Fickar juga mengatakan, jika terbukti kegiatan KLB itu benar tak berizin dan orang-orang yang hadir tidak punya legal standing dalam hal ini bukan pengurus atau anggota yang sudah dipecat, itu tidak sesuai bahkan mungkin melanggar AD/ART partai. Hasilnya pun seharusnya tidak sah bahkan bisa muncul sengketa hukum.
Baca Juga : "Masyarakat Tengah Berjuang Lawan Covid-19, Elitnya Hanya Berpikir 2024"
"Lebih jauh saya kira akan terjadi sengketa hukum. Di sinilah 'ke mana sebenarnya arah pemerintahan Jokowi'," kata Fickar.
Baca Juga : KLB Partai Demokrat, Pengamat: De Javu Apa yang SBY Lakukan ke Anas Urbaningrum
(Erha Aprili Ramadhoni)