Pakar Hukum : Jika Peserta KLB Demokrat Bawa Mandat Palsu Bisa Dituduh Pemalsuan Surat

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 06 Maret 2021 15:24 WIB
KLB Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara. (Foto : MNC Portal Indonesia/Wahyudi Aulia Siregar)
Share :

JAKARTA - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat tidak sah. Menurutnya, kongres tersebut tidak memenuhi persyaratan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Menanggapi itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, jika memang benar KLB tidak sesuai persyaratan, orang-orang yang hadir tersebut bisa dipidana dengan pasal pemalsuan surat.

"Jika bisa dibuktikan kehadiran orang-orang itu membawa mandat palsu bisa dituduh dengan pemalsuan surat melanggar Pasal 263 KUHP," ujar Fickar saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (6/3/2021).

Bunyi Pasal 263 ayat 1 KUHP:

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Fickar juga mengatakan, jika terbukti kegiatan KLB itu benar tak berizin dan orang-orang yang hadir tidak punya legal standing dalam hal ini bukan pengurus atau anggota yang sudah dipecat, itu tidak sesuai bahkan mungkin melanggar AD/ART partai. Hasilnya pun seharusnya tidak sah bahkan bisa muncul sengketa hukum.

Baca Juga : "Masyarakat Tengah Berjuang Lawan Covid-19, Elitnya Hanya Berpikir 2024"

"Lebih jauh saya kira akan terjadi sengketa hukum. Di sinilah 'ke mana sebenarnya arah pemerintahan Jokowi'," kata Fickar.

Baca Juga : KLB Partai Demokrat, Pengamat: De Javu Apa yang SBY Lakukan ke Anas Urbaningrum

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya