Saat mabuk berat itu keempat pelaku beraksi dan menggilir korban di dalam kamar. Pelaku mengaku telah merencakanan untuk mensetubuhi korban hingga aksinya berhasil. Korban kemudian pulang dan melapor kepada orang tuanya.
"Saya enggak pernah pak. Ini satu kali doang," ucap pelaku IR.
"Emang waktu itu dari Pemalang kumpul-kumpul," katanya.
Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Mapolres Grobogan. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku dan korban sering berkumpul untuk menggelar pesta miras hingga larut malam.
"Modus awalnya korban diminta melayani satu tersangka, kemudian diikuti ketuga tersangka lainnya," kata Kapolres Grobogan, AKPB Yuri Leonard Siahaan
Dua pelaku yang masih bawah umur diserahkan ke unit PPA Polres Grobogan. Sementara dua pelaku lainnya yang sudah dewasa dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman di atas 5 tahun.
(Sazili Mustofa)