PHNOM PENH – Kamboja mengadopsi undang-undang baru yang akan membuat tindakan yang melanggar pembatasan Covid-19 sebagai kejahatan serius yang dapat diganjar hukuman 20 tahun penjara. Aturan baru yang keras itu dikritik sebagai cara untuk menindak perbedaan pendapat.
Disahkan dengan suara bulat oleh parlemen negara pada Jumat (5/3/2021), undang-undang tersebut menyerukan hukuman penjara tiga tahun bagi mereka yang melanggar perintah karantina, dan hingga dua puluh tahun penjara untuk kelompok mana pun yang dengan sengaja menyebarkan virus.
BACA JUGA: Menlu China Sebut Tuduhan Genosida Uighur "Tidak Masuk Akal"
Menteri Kesehatan Kamboja Mam Bunheng memuji undang-undang tersebut sebagai cara untuk "melindungi kesehatan masyarakat."
Negara Asia Tenggara telah mendaftarkan 932 kasus Covid sejak dimulainya pandemi, tetapi belum mencatat satu kematian pun terkait dengan virus tersebut.