Kritikus mengklaim bahwa undang-undang tersebut berlebihan dan dapat digunakan oleh pemerintah untuk menindak lawan politik. Human Rights Watch (HRW) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang tersebut akan "semakin mengikis hak-hak aktivis dan pembangkang."
"Memberlakukan hukuman yang sangat keras untuk pelanggaran Covid-19 bertentangan dengan prinsip kesehatan masyarakat dan hak asasi manusia," kata Wakil Direktur HRW Asia Phil Robertson dalam sebuah pernyataan yang dilansir RT.
BACA JUGA: Sembuh dari COVID-19, Dua WNI di Kamboja Berbagi Cerita Mereka
Undang-undang tersebut disahkan beberapa hari setelah pemimpin oposisi yang diasingkan Sam Rainsy dijatuhi hukuman 25 tahun penjara secara in absentia atas dugaan rencana untuk menggulingkan Perdana Menteri Hun Sen, yang telah memerintah Kamboja selama 36 tahun.
Kamboja bukan satu-satunya negara yang menjatuhkan hukuman keras bagi mereka yang melanggar langkah-langkah Covid. Bulan lalu, pemerintah Inggris mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun bagi siapa pun yang kedapatan memalsukan riwayat perjalanan mereka ketika memasuki negara itu karena melanggar aturan karantina.
(Rahman Asmardika)