Baca Juga : Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polisi Sita Sabu dan Ribuan Ekstasi
Sesampainya di Tangerang, akan diterima oleh orangnya Roby (DPO), setelah serah terima di Tanggerang, kedua pelaku mendapat bayaran setiap orang mendapatkan Rp50 juta. Selain itu, pelaku mengetahui adanya penyimpanan sabu di tempat lain.
"Di kamar 227 petugas mengamankan 10 kiligram Sabu," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)