BOGOR - Khadijah (64), nenek asal Bandung yang melempar botol plastik ke mulut kuda nil, satwa di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor, terancam 3 bulan penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangan pers tertulis yang diterima Selasa (9/3/2021).
"Bila terbukti pelaku akan dikenakan UU KUHP Pasal 302 tentang Penganiayaan ringan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan," ungkap AKBP Harun di Bogor, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Lempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil, Nenek Khadijah: Saya Kalap
Lebih lanjut, AKBP Harun menyebutkan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait viralnya sebuah video kuda nil diberi makan sampah plastik.
"Saat menerima laporan, Satreskrim Polres Bogor langsung lakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pembuang sampah botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia, Cisarua, Kabupaten Bogor yang terjadi pada Minggu (07/03/2021).
Baca juga: Viral Kuda Nil Telan Sampah Dibuang Pengunjung, TSI: Sudah Dimuntahkannya
Selain itu, pihak pengelola Taman Safari juga melaporkan kejadian itu. Sehingga pihaknya langsung menangkap pelaku.