Napi Lapas Bangkinang Riau Nekat Simpan Puluhan Paket Ganja

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Selasa 09 Maret 2021 00:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Baca juga:  Viral Video Napi Pesta Sabu, Ini Penjelasan Karutan Salemba

"Dari hasil interogasi, ED mengakui bahwa 20 paket narkotika jenis daun ganja kering itu diperoleh dari HD yang identitasnya sedang kita cari," tambah Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar.

Tersangka ED akan dijerat dengan Pasal 114 (1) junto Pasal 111 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya