Dua Jenderal Polisi Bakal Divonis terkait Kasus Suap Djoko Tjandra Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 05:57 WIB
Napoleon Bonaparte (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Jam 1 siang putusan Irjen Napoleon Bonaparte. Harapan kami penasehat hukum bahwasanya majelis hakim membebaskan segala dakwaan klien kami Irjen Pol Napoleon karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana terurai di dalam pleidoi kami setebal 843 halaman," ujar Santrawan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (10/3/2021).

Hal senada juga diamini oleh Kuasa Hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Rolas Sitinjak. Rolas mengamini kliennya akan menjalani sidang putusan terkait perkara dugaan suap Djoko Tjandra, pada hari ini. Kendati demikian, ia tak mengungkap detail pukul berapa kliennya akan disidangkan.

"Iya benar sidang putusan (Brigjen Prasetijo Utomo). Kita percayakan majelis hakim akan memutuskan dengan adil. Mohon doanya," singkat Rolas Sitinjak dikonfirmasi terpisah.

Sekadar informasi, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Sementara itu, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara. Prasetijo juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya