JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara Unlawful Killing terkait kasus dugaan penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, hari ini.
"Ya (hari ini gelar perkara)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Menurut Argo, gelar perkara itu dilakukan untuk membahas soal apakah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan atau tidak. "Naik sidik," ujar Argo.
Baca Juga: Soal Unlawful Killing Kasus 6 Laskar FPI, Kabareskrim: Dugaan Tersangka Sudah Ada
Proses gelar perkara bakal menentukan status kasus tersebut apakah dapat dinaikan menjadi penyidikan atau tidak. Hal itu tergantung dengan adanya bukti permulaan ataupun dua alat bukti.