JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara Unlawful Killing terkait kasus dugaan penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, hari ini.
"Ya (hari ini gelar perkara)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Menurut Argo, gelar perkara itu dilakukan untuk membahas soal apakah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan atau tidak. "Naik sidik," ujar Argo.
Baca Juga: Soal Unlawful Killing Kasus 6 Laskar FPI, Kabareskrim: Dugaan Tersangka Sudah Ada
Proses gelar perkara bakal menentukan status kasus tersebut apakah dapat dinaikan menjadi penyidikan atau tidak. Hal itu tergantung dengan adanya bukti permulaan ataupun dua alat bukti.
Sejauh ini, soal Unlawful Killing diketahui sudah ada tiga personel kepolisian dari Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor.
Baca Juga: 3 Polisi Polda Metro Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, ketiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor itu akan diusut secara profesional karena sudah mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kasus masih berjalan, masih tahap penyelidikan: Kapolri sudah menekankan dengan tegas perkara agar diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin 8 Maret 2021.
(Sazili Mustofa)