DPR Komitmen Revisi UU Penanggulangan Bencana Disahkan April 2021

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 09:58 WIB
Rapat koordinasi penanggulangan bencana 2021.(Foto:SINDOnews)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tb Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, DPR komitmen akan mengesahkan Revisi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pada bulan April 2021.

“Kami berkomitmen bahwa revisi terhadap undang-undang nomor 4 tahun 2007 ini bisa diselesaikan pada masa persidangan ini, kita harapkan tahun. Bahkan mungkin pada bulan April ini kita harapkan bisa disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ya. Itu target kami,” ungkap Ace dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 secara virtual, Rabu (10/3/2021).

Ace pun menegaskan bahwa DPR memiliki tanggung jawab moral untuk menyelesaikan revisi ini. “Kami sesungguhnya punya tanggung jawab moral untuk menyelesaikan revisi undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana ini,” katanya.

Baca Juga: Pemerintah Soroti 4 Isu Krusial RUU Penanggulangan Bencana

Apalagi, kata Ace, perkembangan dari proses penyelenggaraan bencana memang harus dilakukan revisi. “Seiring dengan perkembangan yang dihadapi oleh kita saat ini, terutama hasil dari evaluasi kita terhadap proses penyelenggaraan penanggulangan bencana. Memang mau tidak mau kita harus melakukan revisi,” tegasnya.

Baca Juga: Muhadjir Sebut UU Penanggulangan Bencana Bakal Direvisi untuk Akomodir Istilah Baru

Ace juga menegaskan bahwa jika dilihat dari substansinya bahwa jenis-jenis kebencanaan juga terus berkembang diantaranya adalah bencana Likuifaksi yang pernah terjadi di Sulawesi Tengah. “Memang kalau kita lihat dari segi substansi dengan perkembangan dari apa namanya jenis-jenis kebencanaan,” tuturnya.

“Misalnya, bahwa ada fenomena baru seperti misalnya likuifaksi itu tidak masuk di dalam undang-undang sebelumnya. Sekarang saya kira harus dimasukkan itu menjadi salah satu diantara kebencanaan yang harus mendapatkan respon di dalam undang-undang kita,” katanya.

Selain itu, kata Ace, bahwa fenomena Covid-19 terkait dengan pandemi ataupun epidemi juga harus masuk ke dalam undang-undang. “Juga kemudian juga tentang misalnya yang fenomena yang sekarang terjadi tentang Covid-19, pandemi, epidemi secara tegas juga harus tegas di masukkan di dalam undang-undang kita ya dan lain-lain ya,” pungkasnya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya