JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah untuk program rumah DP 0 rupiah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung Jakarta Timur Tahun 2019.
"Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam k terangan tertulis, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Dirut Sarana Jaya Terjerat Korupsi, Wagub DKI: Untuk Bantuan Hukum Ada Mekanismenya
Dia menyebut, setidaknya ada enam orang yang diperiksa dalam kasus tersebut. Enam orang yang diperiksa mulai dari brokrer tanah hingga sejumlah manajer.
"Fransiska Sri Kustini alias Franka CB Diperiksa sebagai bendahara ekonom kongregasi suster suster CB Provinsi Indonesia. Rachmat Taufik diperiksa sebagai manajer unit pelayanan pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2017-2020," jelasnya.
Baca juga: Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Wagub DKI: Kami Anut Asas Praduga Tak Bersalah
Selanjutnya Slamet Riyanto diperiksa sebagai senior manajer divisi usaha perumda pembangunan sarana jaya tahun 2019-2020. Asep Firdaus Risnandar diperiksa junior manager sub divisi akuntansi dan anggaran sarana jaya.
"I Gede Aldi Pradana diperiksa junior Mlmanajer divisi pertanahan perumda pembangunan sarana jaya dan Minan Bin Mamad diperiksa sebagai broker calo tanah," pungkasnya.
Sebelumnya, Ali mengonfirmasi KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pembelian tanah untuk program rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI Jakarta oleh BUMD DKI Jakarta di Munjul.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali.
Saat ini, kata Ali KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka. Karena sebagaimana telah disampaikan kebijakan KPK terkait hal ini yaitu pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
"Saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu. Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya, dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun, penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya YC, seorang Direktur Utama (Dirut) sebuah BUMD Pemprov DKI.
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu. Dari penggeledahan itu tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
(Awaludin)