Lebih jauh, kata dia, saat ada seseorang dikenakan pidana khusus lalu ditahan menggunakan pidana umum, itu tak bisa dilakukan secara hukum. Sebabnya, itu menyalahi aturan pidana khusus atau lex spesialis.
Baca Juga: Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Habib Rizieq
Abdul Chair pun menyinggung, penetapan tersangka dianggap tidak sah bila belum ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka. Begitu juga dengan proses penangkapan terhadap tersangka dianggap tidak sah saat dia belum ditetapkan dahulu sebagai tersangka, kecuali dalam hal tertangkap tangan.
"Pada prinsipnya sesuai putusan MK itu harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada calon tersangka (sebelum ditetapkan tersangka). Begitu juga dengan dua Sprindik (dalam kasus serupa) tak bisa dibenarkan, harus satu Sprindik," katanya.
(Arief Setyadi )