"Ayah kandungnya selalu dengan ancaman terus bahkan dari kasus ini pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali hampir setiap saat," terang Andry.
Baca juga: Guru Cabul di Cilincing, Pancing Korban Pakai Wifi dan Uang Rp50 Ribu
Atas aksi bejatnya tersebut, pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara" tutup Andry.
(Awaludin)