David menegaskan, pelaku asal Pemalang yang tinggal bertetangga mengetahui kondisi sehari-hari keluarga korban. Kesempatan itu yang diambil pelaku untuk melancarkan aksinya di saat orangtua korban bekerja.
"Modus pelaku yaitu dengan menarik tangan korban dengan paksa lalu dicabuli. Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang," tegasnya.
Baca Juga : Keperawanan Anaknya Direnggut, Orangtua Lapor Polisi
David mengungkapkan atas perbuatan pria beristri dan memiliki 3 anak itu, akan dikenakan Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Erha Aprili Ramadhoni)