“Kegagalan untuk mengambil tindakan mungkin legal, tetapi tidak dapat dibenarkan berdasarkan Piagam PBB. Saya percaya bahwa Dewan Keamanan memikul tanggung jawab atas kelambanannya bertindak untuk mencegah berlanjutnya kejahatan terhadap kemanusiaan di Republik Rakyat Demokratik Korea,” terangnya.
(Baca juga: Militer Myanmar Tuduh Suu Kyi Terima Suap Rp8,6 Miliar dan Emas Senilai Rp9 Miliar)
Quintana memperingatkan tidak ada yang akan berubah menjadi lebih baik di Korut jika negara itu tidak dimintai pertanggungjawaban atas kejahatannya. Dia menambahkan keadilan dan akuntabilitas bisa berfungsi sebagai pencegah pelanggaran hak asasi manusia lebih lanjut.
(Susi Susanti)