Tekan Hoaks Covid-19, Malaysia Berlakukan UU Darurat, Denda hingga Rp1,7 M, Penjara 6 Tahun

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 12 Maret 2021 14:24 WIB
Malaysia berlakukan UU tekan berita hoaks Covid-19 (Foto: Reuters)
Share :

Peraturan tersebut juga mengatur hukuman yang lebih berat bagi individu yang terbukti bersalah mendanai tindakan penerbitan berita palsu, dengan denda hingga 500.000 ringgit (Rp1,7 miliar), maksimal enam tahun penjara, atau keduanya.

Undang-undang darurat ini tidak membutuhkan persetujuan parlemen.

Ketentuan di bawah peraturan tersebut mencerminkan yang ada dalam Undang-Undang Anti-Berita Palsu yang dicabut pada 2019 selama masa jabatan pendahulu Muhyiddin, Mahathir Mohamad.

Para kritikus menilai langkah ini untuk mendukung kebijakan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Pada Januari lalu, Raja Al-Sultan Abdullah mengumumkan keadaan darurat nasional untuk mengekang penyebaran Covid-19, sebuah langkah yang dicela oposisi sebagai upaya Perdana Menteri untuk mempertahankan kendali di tengah perebutan kekuasaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya