Tekan Hoaks Covid-19, Malaysia Berlakukan UU Darurat, Denda hingga Rp1,7 M, Penjara 6 Tahun

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 12 Maret 2021 14:24 WIB
Malaysia berlakukan UU tekan berita hoaks Covid-19 (Foto: Reuters)
Share :

(Baca juga: Jual Mie Ramen Murah Meriah, Petani Ini Mendadak Jadi Selebriti Internet)

Pejabat kesehatan mengatakan tingkat infeksi mulai melambat, setelah melihat kasus harian menembus angka 5.000 selama beberapa hari di Januari tahun lalu

Malaysia telah melaporkan lebih dari 319.000 total kasus Covid-19 hingga Kamis (11/3) dengan 1.200 jumlah kematian, beban kasus tertinggi ketiga di wilayah tersebut setelah Indonesia dan Filipina.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya