JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menganggap para pelaku gerakan pengambil-alihan kepemimpinan partai Demokrat (GPKPD) telah menghina Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H. Laoly, dengan menyebut hasil Kongres V tahun 2020 yang memutuskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum tidak sah secara hukum.
"Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh negara melalui SK Menkumham, dan sudah tercatat di lembar negara," kata Zaky dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3/2021) malam.
Zaky menegaskan bahwa dalam konsideransnya sudah sangat jelas tercantum. Dimana, telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenkumham, yang menyatakan bahwa berkas hasil Kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait di UU Parpol tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol Tahun 2011.
Ia mengaku tak habis pikir jika para pelaku GPKPD menyatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah, maka para pelaku tersebut dianggap seperti meragukan kinerja dari Menkumham.
"Memang keterlaluan para pelaku GPKPD. Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menkumham dan staf serta menuduh Kemenkumham tidak cakap melaksanakan tugasnya," ujar dia.
(Khafid Mardiyansyah)