AHY Bakal Ajukan Gugatan Melawan Hukum, Jhoni Allen : Menunjukkan Kepanikan

Rakhmatulloh, Jurnalis
Jum'at 12 Maret 2021 11:02 WIB
Jhoni Allen Marbun. (Foto : Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengurus Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penggagas, panitia, pelaku dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi rencana gugatan itu, Pengurus PD hasil KLB, Jhoni Allen Marbun menyebut setiap orang dapat untuk melakukan gugatan atau membuat laporan. Tapi, gugatan itu harus bisa dibuktikan.

"Kan gak bisa kita larang. (Gugatan) itu menunjukkan kepanikan. (Kubu AHY) bilang KLB abal-abal kenapa (gugat). Mereka kan udah melapor ke semuanya, kan keseluruhan udah melapor mereka," ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/3/2021).

"SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kan udah melapor kepada Tuhan, jadi gak bisa dilawan, persoalan dia menyesal mengangkat Pak Moeldoko itu lain hal," imbuh pria yang menjabat Sekretaris Jenderal PD hasil KLB itu.

Jhoni mengatakan, apa yang dilaporkan kubu AHY dari awal sampai sekarang ke sejumlah lembaga dianggap rekayasa. Menurutnya, laporan itu dianggap kepanikan saja lantaran SBY yang dianggap demokrat sejati dan penegak keadilan, faktnya hak berdemokrasi dan kedualatan para kader Demokrat telah diambil dan dirampas untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Baca Juga : Dualisme Kepengurusan, Partai Demokrat Rentan Ditinggal Pemilih

"Hanya yang menentukan ketua umum, yang memecat memberhentikan. SBY, semua calon harus melalui persetujuan SBY, nasib kita ini yang mereka buat ini di tangan dia semua. Ini lho (faktanya), jadi saya gak heran. Jadi antara langkah mulut dan perbuatan tidak seimbang itulah gerakan mereka," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya