BOGOR - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan peluang untuk menerapkan hukuman mati kepada para pelaku korupsi di Indonesia sangat tidak memungkinkan. Sebab, saat ini pasal yang dikenakan kepada para koruptor yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) sangat tidak memungkinkan.
"Sudah kami jelaskan bahwa saat ini pasal yang diterapkan KPK sangat tidak memungkinkan. Karena pasal-pasal suap yang diterapkan kepada para pelaku yang terjadin operasi tangkap tangan (OTT), tersangkanya itu mengacu pada Pasal 2 Ayat (3) UU Tipikor," kata Ali Fikri dalam diskusi Daring yang digelar Imparsial, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga: Buru Koruptor di Luar Negeri, KPK Diminta Gandeng Negara Lain
Namun demikian, lanjut dia, KPK tidak dalam kapasitas untuk menjawab setuju tidaknya penerapan hukuman mati.
"Tapi secara normatif di Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor sangat memungkinkan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK bisa menghukum. Bahkan, di pedoman tuntutan KPK juga sudah ada dicantumkan seperti kasus-kasus tertentu," ujarnya.
Bahkan, dalam sejumlah kasus yang saat ini sedang ditangani KPK, misalnya kasus bantuan sosial (Bansos), sebagaimana diungkapkan kembali oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM bahwa para pelaku dapat dilakukan penuntutan hukuman mati terhadap koruptor.
"Dalam kasus yang menjerat Mensos tadi, karena pasal-pasal yang diterapkan adalah pasal penyuapan tentu ancaman hukuman maksimalnya penjara hukuman 20 tahun atau seumur hidup. Jadi, tidak bisa dituntut hukuman mati apapun keadaannya pasal yang diterapkan sejauh ini dalam proses penyidikan adalah pasal penyuapan," tegasnya.