JAKARTA - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menertibkan puluhan sepeda motor yang terparkir liar di bahu jalan kawasan Gunung Sahari Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Lokasi persisnya di depan Mangga Dua Square.
Petugas mengempiskan ban dengan cara mencabut pentil kendaraan yang mayoritas milik pengendara ojek online dan pengiriman paket kilat.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, sanksi cabut pentil dilakukan guna memberikan efek jera, bagi pemotor yang memarkirkan kendaraannya secara liar.
Baca juga: Parkir Sembarangan, Ratusan Motor Kena "Operasi Cabut Pentil"
Sanksi cabut pentil sendiri, dikatakan Harlem merujuk pada pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 5 Tahun 2014.