"Pidana jelas. Karena kan kecelakaan lalu lintas apalagi tabrak lari. Yang jelas kalau dia tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, itu bisa dikategorikan sebagai tabrak lari. Kalau tabrak lari Pasal 312 ancamannya 3 tahun," jelas Fahri.
Adapun bunyi Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 antara lain:
Baca Juga : Kantongi Identitas, Polisi Minta Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Serahkan Diri
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta."
(Erha Aprili Ramadhoni)