1 Orang Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal yang Longsor di Sulteng

Antara, Jurnalis
Jum'at 12 Maret 2021 12:07 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Dari pengembangan kasus, tersangka dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara.

Baca Juga:  Basarnas Palu Kerahkan Tim Rescue Evakuasi Puluhan Penambang Emas Tertimbun Longsor

Proses penyidikan, katanya, diselesaikan sesegera mungkin jika sudah terpenuhi unsur kelengkapan barang bukti dan sebagainya, lalu dilakukan proses tahap satu atau P21 ke Kejaksaan Negeri Parigi untuk proses hukum selanjutnya.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan di sel tahanan Polres Parigi Moutong," ucapnya.

Peristiwa longsor di lokasi tambang tanpa izin di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, menewaskan tujuh penambang tradisional dan 16 orang selamat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya