Baca Juga: Ingin Daftarkan Kepengurusan, Demokrat Kubu Moeldoko Wajib Lampirkan Surat "Bebas Berselisih"
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto mengatakan, informasi sementara yang pihaknya dapatkan bahwa tidak ada Gerindra yang terlibat KLB Partai Demokrat.
Maka itu, Wihadi mengharapkan, publik juga memahami perbedaan antara anggota partai biasa dengan kader. Menurutnya, untuk menjadi kader, dan anggota partai yang bersangkutan harus mengikuti pendidikan berjenjang atau pengkaderan.
"Kalau sekedar jadi anggota memang banyak politisi yang punya KTA sekedar untuk menjadi caleg, tapi untuk menjadi kader harus digembleng di lembah hambalang," jelas Wihadi.
(Sazili Mustofa)