JAKARTA - Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko melaporkan eks Kemenpora, Andi Mallarangeng atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pada Sabtu, 13 Maret kemarin. Namun, laporan itu ditolak polisi karena tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PD versi KLB Deliserdang, Razman A. Nasution mengatakan, seharusnya penyidik Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan pihaknya itu terhadap Andi Mallarangeng. Sebabnya, SOP Kapolri itu seharusnya tak lebih tinggi dari undang-undang.
Baca juga: Berkas Tak Lengkap, Tim Hukum Demokrat Kubu Moeldoko Debat dengan Polisi
"Tidak boleh lebih tinggi edaran kapolri daripada undang-undang. Klien kami juga bukan seorang biasa," ujar Razman pada wartawan, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Ini Ucapan Andi Mallarangeng yang Dilaporkan Demokrat Kubu Moeldoko