Polisi Tolak Laporan Terhadap Andi Mallarangeng, Ini Reaksi Demokrat Kubu Moeldoko

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Minggu 14 Maret 2021 10:33 WIB
Razman Nasution (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko melaporkan eks Kemenpora, Andi Mallarangeng atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pada Sabtu, 13 Maret kemarin. Namun, laporan itu ditolak polisi karena tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PD versi KLB Deliserdang, Razman A. Nasution mengatakan, seharusnya penyidik Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan pihaknya itu terhadap Andi Mallarangeng. Sebabnya, SOP Kapolri itu seharusnya tak lebih tinggi dari undang-undang.

Baca juga: Berkas Tak Lengkap, Tim Hukum Demokrat Kubu Moeldoko Debat dengan Polisi

"Tidak boleh lebih tinggi edaran kapolri daripada undang-undang. Klien kami juga bukan seorang biasa," ujar Razman pada wartawan, Minggu (14/3/2021).

Baca juga: Ini Ucapan Andi Mallarangeng yang Dilaporkan Demokrat Kubu Moeldoko

Menurut Razman, Ketua Umum PD versi KLB Deliserdang, Moeldoko juga bukanlah orang biasa sehingga polisi seharusnya mempertimbangkannya.

Selain itu, pernyataan Andi Mallarangeng yang dianggap sebagai fitnah tersebut sejatinya telah ditonton oleh jutaan masyarakat Indonesia di media televisi sehingga kasus tersebut layak ditindak lanjuti.

Ia menambahkan, pihaknya kecewa dengan pelayanan kepolisian dalam menangani kasus tersebut mengingat dia juga pernah membela Polri. "Saya orang yang pernah membela Polri kecewa ini. Kok, malah sikap dan pelayanannya justru tidak prima," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya