"Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK," papar Sarwo Edhy.
Tidak hanya itu saja, kedepannya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK. Kartu Tani tersebut berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.
"Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja," tambahnya.
Petani yang akan membeli pupuk subsidi tinggal membawa kartu tani datang ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk. Kemudian kartu tani digesek pada mesin EDC di kios untuk melakukan pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan.
Mengenai jenis pupuk subsidi yang dimaksud yakni Urea, SP-36, ZA dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15:15:15 atau 15:10:12 untuk 2021. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Pupuk bersubsidi memang bermacam jenisnya. Dan masing-masing memiliki manfaat tersendiri," katanya.