JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menanggapi soal usulan masa jabatan presiden 3 periode. Menurutnya, tidak perlu saling curiga karena amandemen UUD 1945 bukan sesuatu yang dilarang.
"Tidak perlu saling curiga, amandemen bukanlah sesuatu yang dilarang. MPR pada masa Pak Amien Rais melakukan amandemen juga," kata Jazilul saat dihubungi, Senin (15/3/2021).
Namun, Jazilul mengaku hingga saat ini belum ada usulan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode lewat amandemen UUD 45 ke MPR. Jadi, hal ini masih sebatas wacana publik dan itu sah saja.
"Secara resmi belum ada yang mengusulkan ke MPR RI. Masih sebatas wacana di publik. Silakan saja berwacana dan atau mengusulkan amanden UUD, itu sah saja," ujarnya.
Baca Juga: Ngabalin ke Amien Rais: Cari Isu Lain untuk Angkat Partai Ummat!
Namun demikian, kata Jazilul, MPR akan terbuka menerima usulan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku dalam amandemen UUD 45. Dan perlu diingat bahwa amandemen konstitusi bukan perkara mudah.
"Namun, amandemen bukan perkara mudah, perlu kehendak kuat dari rakyat yang tercermin dalam usulan dan pendapat fraksi fraksi MPR dan kelompok DPD," terangnya.