Pacarnya Digoda Sopir Angkot, Pemuda Ini Malah Digetok Pakai Kunci Roda

Yohannes Tobing, Jurnalis
Senin 15 Maret 2021 13:24 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

"Ceweknya sih kenal (sama pelaku), kalau enggak kenal enggak mungkin tahu ciri-cirinya," sambungnya.

Baca juga: Aksi Balap Liar Dibubarkan, Geng Motor Malah Keroyok Sekuriti hingga Bonyok

Kata dia, pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumahnya beserta barang bukti seperti kunci roda.

"Pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya berikut dengan barang bukti kunci roda, sebagai alat untuk pukul korban termasuk visum," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya