"Ceweknya sih kenal (sama pelaku), kalau enggak kenal enggak mungkin tahu ciri-cirinya," sambungnya.
Baca juga: Aksi Balap Liar Dibubarkan, Geng Motor Malah Keroyok Sekuriti hingga Bonyok
Kata dia, pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumahnya beserta barang bukti seperti kunci roda.
"Pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya berikut dengan barang bukti kunci roda, sebagai alat untuk pukul korban termasuk visum," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
(Awaludin)