"Terkait dengan eksekusi kita tetap mengambil alih jalan ini. Intinya dia minta kebijakan, cuma kita gak kasih, kita tetap akan melakukan eksekusi. Dia minta kebijakan, karena merasa punya kepemilikan yang sah. Cuma kita bukan ranahnya negosiasi," jelasnya.
Sementara itu, pihak ahli waris pemilik tanah H Yuri mengatakan, pihak Pemkot Tangerang tidak bisa berbuat seenaknya saja dengan mengatasnamakan warga membongkar pagar betonnya. Dia juga warganya yang memiliki hak dan kewajiban sama.
"Biarin saja, biarin saja. Kan Pak Ruli juga nanti bisa gugat balik. (Pemerintah) Dia harus musyawarah dulu dong dengan yang bikin, kenapa dibikin pagar, kan harus ada klarifikasi dari sini," pungkas istri Yuri.
(Fahmi Firdaus )