Selain itu, pengajuan Pasangan Calon untuk Pilkada 2024 dilakukan sebelum penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2024, berdasarkan perhitungan komposisi kursi partai-partai dalam DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota hasil Pileg 2019. Sebab, jika membasiskan diri pada hasil Pileg 2024 sama sekali tak mungkin dilakukan.
Di sisi lain, pendaftaran hingga ke penetapan pasangan calon Pilkada 2024, sebaiknya diselenggarakan dalam rentang waktu Agustus-September 2024. Dengan demikian, awal November hingga 7 Desember 2024 dapat digunakan untuk kegiatan kampanye Pilkada, termasuk di dalamnya kampanye media dan Debat Publik. Lalu, 8-10 Desember menjadi masa tenang.
"Semua pihak, seluruh pemangku kepentingan, harus memiliki komitmen kuat dan melipatgandakan ikhtiar untuk menyukseskan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024 sebagai pesta demokrasi yang sehat, penuh kegembiraan serta tanpa korban jiwa. Mari jadikan 2024 sebagai tahun kemenangan demokrasi dan kemenangan seluruh Rakyat Indonesia," tandasnya.
(Awaludin)