JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Mercy tabrak pesepeda pada Rabu (17/3/2021), sehingga arus lalu lintas di sekitar Bundaran HI ditutup sementara.
Pengendara dari arah Monas dibelokkan ke Jalan Sutan Syahrir, pengendara dari arah menteng dibelokkan ke Jalan Pamekasan, dan pengendara dari arah senayan diluruskan ke arah Monas.
Hal ini dilakukan agar proses rekonstruksi tidak terganggu. Saat ini, Traffic Accident Analysis (TAA) sedang memulai proses rekonstruksi.
Baca Juga: Ini Alasan Pengemudi Mercedes Benz Kabur Usai Tabrak Pesepeda di Bundaran HI
Olah TKP tersebut akan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) dan dihadiri pula oleh Dirgakkum Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya MDA (19), sang pengemudi mobil Mercy yang menabrak lari pesepeda di HI, Jakarta Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka. MDA telah ditahan polisi atas kasus kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Pengemudi Mercy 2 Kali Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Lalu Kabur
MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam hukuman kurungan 5 tahun atas kejadian tersebut.
Sebelumnya diketahui, peristiwa tabrak lari pengemudi Mercy terhadap pesepeda terjadi pada Jumat(12/3) pagi di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat. (Muhammad Refi Sandi)
(Sazili Mustofa)