JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak pedagang buah, KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebutkan penetapan tersangka itu dilakukan setelah adanya gelar perkara. “Hasil gelar perkara kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ojo, Rabu (6/5/2026).
Ojo menjelaskan, LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tersangka tidak ditahan.
"Pasal 311 dan 312 tabrak lari UU 22/2009 ancaman penjara 3 tahun, denda maksimal Rp75 juta. Tidak ditahan," ujarnya.
Ia juga merinci alasan tersangka tidak ditahan. Pihak keluarga menjamin tersangka akan bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.