“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” ujarnya.
"Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama, serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif," sambung dia.
Diketahui, peristiwa tabrakan yang dialami pedagang buah berinisial KA (62) terjadi pada Sabtu 2 Mei 2026 lalu. Pengemudi mobil Pajero tersebut sempat melarikan diri. Usai diamankan, LPR langsung menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya, LPR mengaku takut diamuk massa sehingga memilih kabur usai menabrak KA.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.