Sebelumnya MDA (19), sang pengemudi mobil Mercy yang menabrak lari pesepeda di HI, Jakarta Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka. MDA telah ditahan polisi atas kasus kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Pengemudi Mercy 2 Kali Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Lalu Kabur
MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam hukuman kurungan 5 tahun atas kejadian tersebut.
Sebelumnya diketahui, peristiwa tabrak lari pengemudi Mercy terhadap pesepeda terjadi pada Jumat(12/3) pagi di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat. (Muhammad Refi Sandi)
(Sazili Mustofa)