Rekayasa Arus Lalin di Bundaran HI, Polisi Gelar Olah TKP Mercy Tabrak Pesepeda

MNC Portal, Jurnalis
Rabu 17 Maret 2021 07:06 WIB
Olah TKP Mercy tabrak pesepeda.(Foto:Humas Polda Metro Jaya)
Share :

Sebelumnya MDA (19), sang pengemudi mobil Mercy yang menabrak lari pesepeda di HI, Jakarta Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka. MDA telah ditahan polisi atas kasus kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Pengemudi Mercy 2 Kali Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Lalu Kabur

MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam hukuman kurungan 5 tahun atas kejadian tersebut.

Sebelumnya diketahui, peristiwa tabrak lari pengemudi Mercy terhadap pesepeda terjadi pada Jumat(12/3) pagi di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat. (Muhammad Refi Sandi)

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya