TANGERANG - Polemik pembongkaran pagar beton yang dimiliki ahli waris Haji Ruli dengan Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, semakin memanas. Ruli sempat mengancam akan melakukan perlawanan bila pagar yang berdiri di atas tanah peninggalan ayahnya tersebut tetap dibongkar.
Berkaitan dengan hal itu, pihak Satpol PP mengimbau Ruli agar tidak melawan secara fisik namun dapat menyampaikan pembelaannya di ranah hukum.
"Kami sampaikan, jangan melakukan perlawanan fisik. Toh nanti sama-sama lewat jalur hukum. Harapan kita kalau gak terima lewat jalur hukum. Ya, dia bersikukuh, saya akan bertahan katanya. Saya bilang, pak haji janganlah," ucap Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli, di lokasi pagar.
Baca juga: Pagar Betonnya Akan Dirobohkan, Ruli: Saya Akan Bertahan!
Rencananya, meski adanya perlawanan, Pihak Satpol PP dibantu petugas TNI/Polri akan tetap mengeksekusi pagar beton tersebut pada hari ini.
"Terkait dengan eksekusi kita tetap mengambil alih jalan ini. Intinya dia minta kebijakan, cuma kita gak kasih, kita tetap akan melakukan eksekusi. Dia minta kebijakan, karena merasa punya kepemilikan yang sah. Cuma kita bukan ranahnya negosiasi," ujar Gufron.
Baca juga: Ruli Lemas Pagar Beton Miliknya yang Tutup Akses Jalan Dibongkar Satpol PP
Sebelumnya, Satpol PP atas instruksi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah akan membongkar pagar beton setinggi 2 meter, sepanjang sekitar 200 meter itu, yang berdiri di atas tanah 2,5 meter diakses jalan masuk Kavling Brebes.
Pagar beton tersebut menghalangi akses jalan keluar-masuk rumah dari keluarga Almarhum Munir yang merupakan warga setempat. Tidak diberinya akses jalan, membuat keluarga Munir terisolasi.
Ruli mengklaim, tanah itu warisan peninggalan ayahnya. Sehingga, dirinya berhak membangun apapun di atas tanah tersebut.
(Awaludin)