Pagar Beton Dirobohkan, Keluarga Haji Ruli Bakal Tempuh Jalur Hukum

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Rabu 17 Maret 2021 15:29 WIB
Perwakilan Ahli Waris, Herry Mulya / membawa map (foto: Sindo/Hasan)
Share :

Sementara status jalan yang dipagar itu, tidak ada dalam empat bidang yang telah dibeli oleh Munir. Sehingga, tidak menyalahi aturan jika dilakukan pemagaran oleh ahli waris atas tanahnya sendiri.

"Kami ini pemilik tanah dengan surat-surat yang lengkap dan membayar pajak. Kaki punya hak untuk memagar aset kami. Jangan semena-mena seperti ini. Kami akan melakukan hal-hal agar bisa memagar kembali aset milik kami ini," sambung Harry lagi.

Sementara itu, Asisten Tata Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, keputusan pembongkaran pagar ini diambil lantaran usaha mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.

"Jadi pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir saat kami mediasi dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang dipagarnya itu," terangnya.

Pihaknya pun mengaku sudah melihat langsung ke lokasi bersama BPN Kota Tangerang. Hasilnya, bidang tanah yang menjadi polemik telah tercatat sebagai jalan.

"Ternyata sertifikat tanah jalan itu, seperti disampaikan BPN adalah jalan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya