JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), akan memutus 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, pada hari ini Kamis (18/3/2021).
"Ada 10 putusan hari ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta.
Baca juga: MK Terima 114 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020, Daerah Mana Saja?
Sebanyak 10 perkara yang akan diputus tersebut, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Persiapan KPU Hadapi Sengketa Pilkada di MK